Tugas Pokok

Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Tugas Pokok

Sebagai salah satu OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Dumai,  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai mempunyai tugas yaitu membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dibidang perpustakaan dan kearsipan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dijelaskan diatas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :

  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi secretariat, bidang seksi, dan kelompok jabatan fungsional;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  • Penyiapan fungsi lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.